Dunia Pendidikan kembali Menangis
Oleh : Mustamin
Pada
November 2021, Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh kasus penganiayaan
terhadap siswa yang melibatkan seorang Kepala SMP di Palembang Sumatera
Selatan. Pihak Kepolisian belum menerima laporan dari pihak korban, namun
Kapolres Palembang sudah mengirmkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pelaku
mengaku memberikan hukuman push up, karena siswa tersebut terlambat masuk
sekolah, dan menginjak bagian punggung belakang sebanyak satu kali secara
terukur, “imbuhnya.”
Kasus penganiyaan
terhadap siswa sering terjadi, bahkan ada yang harus meregang nyawa. Pada 16
Oktober 2021 masih hangat berita Viral seorang siswa SD di Kabupaten Alor, NTT meninggal karena dianiya gurunya.
Oknum tersebut menghukum korban dengan memukul bagian kepala dan betis
menggunakan belahan bambu, serta menendang karena tidak mengerjakan tugas sekolah.
Korban mengalami pendarahan di kepala dan meninggal pada tanggal 26 Oktober
2021.
Belajar
dari dua kasus tersebut, kekerasan tetap saja tidak dibolehkan di seluruh
dunia. Definisi kekerasan dalam
pendidikan adalah hukuman (yang) terasa keras bagi anak sehingga anak merasakan
sakit.
Sebuah
pusat Statistika di Amerika mengelompokkan bullying ke dalam dua kategori:
kekerasan langsung dan kekerasan tidak langsung. Ros (1998) menyatakan bahwa
kekerasan langsung secara umum berkaitan dengan penyerangan fisik seperti:
mendorong, menyodok, melempar, menampar, mencekik, memukul keras dan tendangan,
memukul, menusuk, menjambak, mencakar, menggigit, menggores, dan mencubit. Sedangkan
kekerasan tak langsung ditandai dengan cara menakut-nakuti korban,
mengintimidasi, dan dengan cara mengisolasi korban dari lingkungan sosial
Dalam
memberikan hukuman pada siswa sebaiknya berprinsip pada pedoman dihukum karena
telah berbuat salah dan tidak akan mengulangi kesalahan. Untuk itu memberikan
hukuman harus mengandung nilai pedagogis
yakni : menumbuhkan sikap tanggung jawab dan mandiri, memiliki unsur kebaikan, tidak
bersifat mengancam atau balas dendam, dalam memberikan hukum harus sadar dan tidak emosi.
Upaya
yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan dengan menjalin komunikasi
efektif terhadap siswa, orang tua, dan warga sekolah.
Perlu
adanya konseling di sekolah yang penerapannya terhadap siswa, guru, dan orang
tua. karena tidak menutup kemungkinan terdapat guru atau orang tua yang
bermasalah sehingga memicu terjadinya kekerasan.
Sekarang
bukan zamannya lagi mendisiplinkan siswa dengan hukuman fisik yang dapat menyebabkan
cidera, tetapi kreatifitas siswa dalam berkarya dapat dijadikan sebagai bentuk
hukuman untuk menggali dan mengembangkan potensi mereka. Say No To Violence,
Creativity yes!

Komentar
Posting Komentar