Dunia Pendidikan kembali Menangis

Oleh : Mustamin


Pada November 2021, Dunia Pendidikan kembali tercoreng oleh kasus penganiayaan terhadap siswa yang melibatkan seorang Kepala SMP di Palembang Sumatera Selatan. Pihak Kepolisian belum menerima laporan dari pihak korban, namun Kapolres Palembang sudah mengirmkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pelaku mengaku memberikan hukuman push up, karena siswa tersebut terlambat masuk sekolah, dan menginjak bagian punggung belakang sebanyak satu kali secara terukur, “imbuhnya.”

Kasus penganiyaan terhadap siswa sering terjadi, bahkan ada yang harus meregang nyawa. Pada 16 Oktober 2021 masih hangat berita Viral seorang siswa SD di  Kabupaten Alor, NTT meninggal karena dianiya gurunya. Oknum tersebut menghukum korban dengan memukul bagian kepala dan betis menggunakan belahan bambu, serta menendang karena tidak mengerjakan tugas sekolah. Korban mengalami pendarahan di kepala dan meninggal pada tanggal 26 Oktober 2021.

Belajar dari dua kasus tersebut, kekerasan tetap saja tidak dibolehkan di seluruh dunia. Definisi kekerasan dalam pendidikan adalah hukuman (yang) terasa keras bagi anak sehingga anak merasakan sakit.

Sebuah pusat Statistika di Amerika mengelompokkan bullying ke dalam dua kategori: kekerasan langsung dan kekerasan tidak langsung. Ros (1998) menyatakan bahwa kekerasan langsung secara umum berkaitan dengan penyerangan fisik seperti: mendorong, menyodok, melempar, menampar, mencekik, memukul keras dan tendangan, memukul, menusuk, menjambak, mencakar, menggigit, menggores, dan mencubit. Sedangkan kekerasan tak langsung ditandai dengan cara menakut-nakuti korban, mengintimidasi, dan dengan cara mengisolasi korban dari lingkungan sosial

Dalam memberikan hukuman pada siswa sebaiknya berprinsip pada pedoman dihukum karena telah berbuat salah dan tidak akan mengulangi kesalahan. Untuk itu memberikan hukuman  harus mengandung nilai pedagogis yakni : menumbuhkan sikap tanggung jawab dan mandiri, memiliki unsur kebaikan, tidak bersifat mengancam atau balas dendam, dalam memberikan hukum  harus sadar dan tidak emosi.

Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan dengan menjalin komunikasi efektif terhadap siswa, orang tua, dan warga sekolah.

Perlu adanya konseling di sekolah yang penerapannya terhadap siswa, guru, dan orang tua. karena tidak menutup kemungkinan terdapat guru atau orang tua yang bermasalah sehingga memicu terjadinya kekerasan.

Sekarang bukan zamannya lagi mendisiplinkan siswa dengan hukuman fisik yang dapat menyebabkan cidera, tetapi kreatifitas siswa dalam berkarya dapat dijadikan sebagai bentuk hukuman untuk menggali dan mengembangkan potensi mereka. Say No To Violence, Creativity yes!

Komentar